> >

Ini Syarat PKL dan Warung Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta

Kebijakan | 6 September 2021, 23:12 WIB
Satpol PP Kota Surabaya bersama kepolisian dan TNI melakukan razia dan berpatroli menyisir tempat perdagangan, warung, dan mal yang masih buka dan melanggar ketentuan PSBB, Jumat (1/5/2020). (Sumber: Dok. Pemkot Surabaya/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 1 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Hal itu untuk membantu PKL dan pemilik warung yang terdampak pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, payung hukum dan anggaran bantuan tunai PKL-warung sudah siap.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, ataupun warteg, ini kepada 1 juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana Rp1,2 juta melalui TNI/Polri ini akan segera dijalankan," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (06/09/2021).

Syarat PKL dan warung yang bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta ini, yaitu bukan penerima BPUM atau BLT UMKM dan mempunyai lokasi usaha di wilayah PPKM Level 3 atau 4.

Baca Juga: Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Rencananya, program bantuan ini akan diluncurkan Kamis 9 September 2021 di Medan, Sumatera Utara.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali, 13 September 2021.

Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini. Seperti waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen. Lalu akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber :


TERBARU