Kebijakan Baru, Ditjen Pajak Terangkan Perubahan Tarif PPN Sekolah, Sembako Hingga Barang Mewah
Kebijakan | 3 September 2021, 09:38 WIBLower rate PPN sebesar 5-7 persen atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Tarif 5 persen bakal ditujukan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat.
Tarif 7 persen atas jasa tertentu untuk menjaga jasa terkait tetap berkualitas dan terjangkau, misalnya jasa pendidikan dan angkutan penumpang.
“Terhadap BKP dan/atau JKP yang dikonsumsi masyarakat banyak diberikan tarif PPN lebih rendah dari tarif normal dan bagi masyarakat kecil dikompensasi dengan pemberian subsidi,” sebut Neilmaldrin, Kamis (2/9/2021), seperti dikutip dari Kontan.
3. Higher rate
Higher rate sebesar 15-25 persen untuk barang yang tergolong mewah/sangat mewah seperti rumah dan apartemen mewah, pesawat terbang, dan yacht.
Selain itu, tarif tersebut juga bakal berlaku bagi barang mewah lainnya seperti tas, sepatu, arloji, dan berlian.
“Pengenaan tarif akan lebih tinggi untuk konsumsi barang mewah atau sangat mewah, sedangkan untuk BKP dan/atau JKP tertentu seperti bahan pangan kebutuhan dasar rumah tangga dan jasa pendidikan akan dikenakan tarif lebih rendah,” jelas Neilmaldrin.
Ketentuan mengenai BKB/JKP tertentu beserta tarifnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan bunyi Pasal 44E RUU KUP.
Adapun tujuan pemerintah mengajukan adanya higher rate PPN adalah untuk memberikan keadilan atas barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi kelas atas atau kaya raya.
4. Final rate
Final rate sebesar 1 persen bagi pengusaha atau kegiatan tertentu. Misalnya, pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha maksimal Rp1,8 miliar per tahun cukup setor PPN 1 persen dari peredaran usahanya.
Ketentuan PPN Final juga dirancang untuk PKP dengan kegiatan usaha tertentu seperti produk pertanian karena tidak memiliki pajak masukan.
“Sampai dengan saat ini, RUU KUP sedang dalam proses pembahasan bersama DPR serta seluruh pemangku kepentingan seperti asosiasi, akademisi, pengusaha, dan masyarakat lainnya,” ucap Neilmaldrin.
Baca Juga: Komisi XI DPR Minta RUU KUP Harus Pro UMKM
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id