Komisi XI DPR Minta RUU KUP Harus Pro UMKM
Ukm | 2 September 2021, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kebijakan perpajakan pada Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini telah disepakati oleh Komisi XI DPR. Dengan demikian, penolakan UMKM terhadap sejumlah poin di RUU KUP akan menjadi masukan bagi DPR.
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo mendukung kebijakan perpajakan pro UMKM ini sejalan dengan dukungannya terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, menurut Andreas, kebijakan dalam RUU KUP harus selaras dengan semangat UU Cipta Kerja. Ia sepakat menolak ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum atas perusahaan rugi berdasarkan omzet usaha diterapkan bagi UMKM.
Menurut Andreas sepanjang pembahasan klausul PPh minimum atau alternatif minimum tax (AMT) antara Panja RUU KUP dengan Kementerian Keuangan, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak (WP) terafiliasi, yang berpotensi melakukan penghindaran pajak alias tax avoidance.
Baca Juga: Blak-blakan Staf Menkeu Ungkap Wacana Konsep PPN Sembako dalam Draf RUU KUP
Sementara, soal rencana penghapusan Pasal 31E UU PPh, Andreas menyebut ini merupakan harmonisasi karena pasal ini memberikan potongan tarif PPh 50 persen dari tarif yang berlaku di Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat (2a), yakni tarif PPh badan sebesar 25 persen.
Ia menjelaskan, rencana penghapusan pasal ini mucul karena sejak 2020 pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan menjadi 22 persen dan akan turun lagi menjadi 20 persen pada 2022 sesuai dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kebijakan perpajakan harus sejalan dengan semangat UMKM yang sudah disepakati dalam transformasi ekonomi. Salah satunya, untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan UMKM dan supaya bisa naik kelas," jelasnya, Rabu (1/9/2021), dilansir dari Kontan.co.id.
Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menyebut, penolakan UMKM tersebut akan menjadi masukan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Lebih jelasnya, pihaknya akan berpihak pada kepentingan UMKM yang memerlukan dukungan berupa afirmasi di sektor pajak.
Baca Juga: Kasus Kebocoran Data Terus Terjadi, RUU PDP Masih Temui Jalan Buntu,
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV