> >

Catat! Aturan Baru Pajak Ini Bisa Berlaku Mulai Tahun Depan

Kebijakan | 30 Agustus 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi aturan baru pajak dari RUU KUP yang dapat mulai berlaku mulai 2022. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sedang berusaha mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam RUU itu, ada sejumlah aturan dalam pajak yang dapat berlaku mulai 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Kementerian Keuangan telah menyerahkan naskah RUU KUP pada DPR RI. 

Saat ini, perancangan RUU KUP sedang berada dalam agenda pembahasan dan mendengar pendapat ahli hingga pelaku usaha.

RUU KUP masuk dalam program legislasi nasional pada 2021. Bila tidak ada halangan, aturan pajak baru ini dapat mulai berlaku tahun depan.

Baca Juga: Bappenas: Pemungutan Pajak Karbon Harus Akuntabel dan Transparan

Sri Mulyani mengklaim RUU KUP ini adalah upaya reformasi perpajakan demi mewujudkan sistem pajak yang lebih sehat, adil, fleksibel dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Pelaksanaan reformasi perpajakan menemukan momentum yang tepat, di antaranya seiring dengan adanya tren pertumbuhan kelas menengah, tren digitalisasi aktivitas ekonomi, tren konsolidasi fiskal global melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, serta tren perpajakan global," tulis Kemenkeu dalam buku Nota Keuangan beserta RAPBN 2022.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, berharap reformasi sistem perpajakan ini dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif mengurangi distorsi dan dapat beradaptasi dengan perubahan struktur ekonomi, teknologi, aktivitas dunia usaha dan perpajakan global. 

Sri Mulyani berharap RUU KUP juga dapat memberi jaminan kepastian hukum dan menjadi sumber pendapatan negara yang optimal menopang pembangunan nasional.

Ada lima klaster pembahasan dalam RUU KUP ini, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan Pajak Karbon.

Berikut sejumlah perubahan ketentuan pajak yang coba diatur dalam RUU KUP:

1. PPh Badan

Pemerintah akan menurunkan tingkat pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% tahun ini, hingga 20% pada 2022.

Sementara, perusahaan yang akan melakukan listing di Bursa Efek Indonesia atau IPO akan mendapat pengurangan pajak sejumlah 3% menjadi 17% pada 2021.

2. PPh Orang Pribadi

Ada pula perubahan dalam pajak penghasilan individu atau PPh OP. Pembagian PPh OP akan berubah dari 4 bracket menjadi 5 bracket.

Baca Juga: Tukang Bakso Dikenai Pajak Rp6 Juta Sebulan di Binjai: Saya Sampai Tak Bisa Tidur, Bingung

Ada tambahan tarif terbaru, yaitu  35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahunnya.

3. PPN

Pemerintah pun membuat perubahan aturan terkait objek dan fasilitas PPN untuk mencerminkan keadilan dan agar tepat sasaran.

Sejumlah barang yang sebelumnya masuk dalam kategori barang Tidak Kena Pajak (TKP) berubah menjadi kena pajak, di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Akan tetapi, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah hanya mengenakan PPN ini pada masyarakat kaya saja. Sementara, masyarakat miskin akan menerima kompensasi dengan pemberian subsidi.

Tarif PPN dalam RUU KUP juga menunjukkan perubahan dari aturan sebelumnya. Tarif PPN umum akan naik dari 10% menjadi 12%.

Lalu, pemerintah akan memberlakukan kebijakan multi tarif untuk PPN lain dengan kisaran 5%-25%.

4. Cukai Produk Plastik

RUU KUP ini pun mencantumkan aturan baru soal penambahan objek cukai, yaitu produk plastik. Cukai produk plastik ini diharapkan membantu capaian Tujuan Pembangungan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga: Jokowi Sahkan Perpres, Wakil Menteri Akan Terima Bonus hingga Rp 580 Juta

5. Pajak Karbon

Ada pula pajak karbon, jenis pajak baru dalam RUU KUP yang bertujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung tercapainya nol emisi karbon atau net zero emission.

Jika pembahasan RUU KUP ini selesai akhir tahun ini, deretan aturan baru pajak itu akan mulai berlaku tahun depan.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU