Catat! Aturan Baru Pajak Ini Bisa Berlaku Mulai Tahun Depan
Kebijakan | 30 Agustus 2021, 19:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sedang berusaha mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam RUU itu, ada sejumlah aturan dalam pajak yang dapat berlaku mulai 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Kementerian Keuangan telah menyerahkan naskah RUU KUP pada DPR RI.
Saat ini, perancangan RUU KUP sedang berada dalam agenda pembahasan dan mendengar pendapat ahli hingga pelaku usaha.
RUU KUP masuk dalam program legislasi nasional pada 2021. Bila tidak ada halangan, aturan pajak baru ini dapat mulai berlaku tahun depan.
Baca Juga: Bappenas: Pemungutan Pajak Karbon Harus Akuntabel dan Transparan
Sri Mulyani mengklaim RUU KUP ini adalah upaya reformasi perpajakan demi mewujudkan sistem pajak yang lebih sehat, adil, fleksibel dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Pelaksanaan reformasi perpajakan menemukan momentum yang tepat, di antaranya seiring dengan adanya tren pertumbuhan kelas menengah, tren digitalisasi aktivitas ekonomi, tren konsolidasi fiskal global melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, serta tren perpajakan global," tulis Kemenkeu dalam buku Nota Keuangan beserta RAPBN 2022.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, berharap reformasi sistem perpajakan ini dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif mengurangi distorsi dan dapat beradaptasi dengan perubahan struktur ekonomi, teknologi, aktivitas dunia usaha dan perpajakan global.
Sri Mulyani berharap RUU KUP juga dapat memberi jaminan kepastian hukum dan menjadi sumber pendapatan negara yang optimal menopang pembangunan nasional.
Ada lima klaster pembahasan dalam RUU KUP ini, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan Pajak Karbon.
Berikut sejumlah perubahan ketentuan pajak yang coba diatur dalam RUU KUP:
1. PPh Badan
Pemerintah akan menurunkan tingkat pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% tahun ini, hingga 20% pada 2022.
Sementara, perusahaan yang akan melakukan listing di Bursa Efek Indonesia atau IPO akan mendapat pengurangan pajak sejumlah 3% menjadi 17% pada 2021.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV