Pemerintah Mulai Kaji Penyusunan Upah Minimum Tahun 2022
Ekonomi dan bisnis | 25 Agustus 2021, 17:05 WIB"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Adapun yang dimaksud yakni meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Putri juga menyampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja.
Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima BSU
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Ketenagakerjaan