> >

Penempatan Dana PEN 2020 pada Perbankan Berbuah Hingga Rp 218 Triliun, Bakal Disalurkan ke UMKM

Ekonomi dan bisnis | 25 Agustus 2021, 12:47 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa  penempatan dana pada perbankan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 66,7 triliun telah menghasilkan angka berkali lipat.

Dan tersebut adalah dukungan perbankan kepada UMKM yang nilainya mencapai lebih kurang Rp 218,9 triliun.

"Pendanaan kegiatan penempatan dana pada perbankan ini berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) khusus dari kerja sama pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) dalam kategori barang nonpublik, dengan nilai total penarikan dana sebesar Rp 177 triliun," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Kendati demikian, karena penempatan dana tidak bersifat jangka panjang atau kurang dari satu tahun anggaran, maka transaksi tersebut dicatat sebagai bagian dari transaksi pengelolaan kas atau transaksi non-anggaran, sehingga menjadi bagian dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir Tahun Anggaran 2020.

Selain kegiatan penempatan dana tersebut, juga terdapat sisa dana SBN khusus dari kerja sama pemerintah dengan BI untuk program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar R p57,1 triliun yang belum digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: DPR RI Ajukan Pandangan Terkait RAPBN 2022, Menkeu Sri Mulyani Berikan Jawaban

Menurut Menkeu Sri Mulyani, sisa dana SBN khusus tersebut dicadangkan antara lain dalam rangka pembayaran pengadaan vaksin, insentif tenaga kesehatan, perawatan pasien Covid-19, serta pemberian dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR pada Tahun Anggaran 2021.

"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2020 sebagian besar berasal dari kegiatan PC-PEN yang memang diperlukan untuk percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, bukan hanya untuk pelaksanaan di tahun 2020, tetapi juga secara berkelanjutan pada tahun 2021 atau setelahnya," terangnya.

Ia menuturkan SiLPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 245,6 triliun menjadi sumber pembiayaan berupa penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun anggaran berikutnya, yang nilainya direncanakan sebesar Rp 139,4 triliun.

Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan, serta menjaga penyangga fiskal yang handal dan efisien sehingga dapat mengurangi penerbitan SBN dan mendukung pembiayaan investasi yang diperlukan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bakal Rubah Kebijakan Subsidi Energi 2022 agar Lebih Tepat Sasaran

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU