> >

Jokowi Terbitkan Aturan Baru tentang Harga BBM, Simak Penjelasannya

Kebijakan | 23 Agustus 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi, SPBU Pertamina. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) (Sumber: Kompas.com/ Jadi Maulana )

Baca Juga: Sopir Angkot Protes Kenaikan Harga BBM

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/idxchannel.com


TERBARU