Pemerintah Naikkan Target PPN Tahun 2022 Hingga 10 Persen
Kebijakan | 23 Agustus 2021, 09:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah menargetkan penerimaan PPN sebesar Rp 552,3 triliun atau naik 10,1 persen dari perkiraan realisasi tahun ini.
Pemerintah menaikkan target pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan karena optimistis, perekonomian 2022 pulih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, penetapan target ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 sekitar 5-5,5 persen dan inflasi 3 persen. Dengan demikian, secara alamiah, penerimaan PPN akan tumbuh 8-8,5 persen. Adapun 1,6-2,1 persen sisanya berasal dari usaha ekstra pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menyatakan, target PPN tahun depan akan sejalan dengan ekspektasi pemulihan ekonomi.
Ditjen Pajak akan memperluas basis PPN pada skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik kepada perusahaan digital subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pembelian Rumah, Ketahui Aturan Beli Rumah Tanpa PPN
Hingga saat ini, ada 81 badan usaha yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk menjalankan kewajiban PPN di Indonesia.
Potensi pertumbuhan investasi dalam negeri juga akan menjadi sumber kenaikan PPN. Melihat, aktivitas produksi dunia usaha akan semakin menggeliat.
Ditjen Pajak juga akan memperluas kanal pembayaran pajak di tahun depan agar semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar PPN. Di luar itu, penegakan hukum terus ditingkatkan.
"Kami juga melanjutkan reformasi perpajakan dan pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier kuat," kata Neilmaldrin, Sabtu (21/8/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Diketahui, salah satu agenda reformasi PPN adalah kenaikan tarif dari semula 10 persen menjadi 12 persen. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Saat ini, aturan baru tersebut masih dalam pembahasan DPR.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis target penerimaan PPN tersebut bisa tercapai. Sebab, kinerja PPN tahun ini diprediksi bakal di bawah target. Perkiraan Fajry, penerimaan PPN 2022 hanya akan terkumpul Rp 479,12 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Cukai Rokok di RAPBN 2022
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id