> >

Harga Tes PCR Turun, Sektor Industri Kesehatan yang Terdampak Buka Suara

Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi tes PCR untuk medeteksi Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kontroversi tingginya tarif layanan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi virus Covid-19 akhirnya terjawab.

Kini, tarif tes PCR menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu. Sejumlah tanggapan pun diberikan dari sektor industri kesehatan.

Sebelumnya, harga tes PCR di Indonesia di kisaran harga Rp850 ribu sampai Rp1 juta.

Lebih mahal dibandingkan negara lain, seperti misalnya India dan China.

Kini, dengan aturan baru Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Kementerian Kesehatan mengklaim harga tes PCR di Indonesia adalah termurah kedua di kawasan ASEAN setelah Vietnam.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), Randy H. Teguh menyampaikan, jika seseorang memeriksa diri menggunakan test PCR, yang harus dibayarkan bukan hanya alat test-nya saja tetapi juga layanannya

Sementara, mengenai harga alat test semisal stik swab, besarannya sudah diatur dalam E-katalog LKPP sehingga pihak perusahaan alat kesehatan (alkes) tidak boleh menjual dengan harga lebih rendah.

"Bagi industri alat kesehatan, tentu tidak berdampak langsung karena yang menentukan harga layanan ke konsumen adalah pihak rumah sakit dan laboratorium," jelas Randy, Rabu (18/8/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Jika biaya diturunkan, menurutnya, maka dampaknya tergantung bagaimana pihak rumah sakit dan laboratorium mengatasi perhitungan itu.

Tentu harus menimbang operasional seperti gaji perawat, dan lainnya.

Tak jauh beda, Aristo Sungkono Setiawidjaja, Direktur PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) mengungkapkan, penurunan harga layanan PCR akan berdampak pada segi komersial.

Namun, HEAL optimistis dengan harga layanan yang lebih terjangkau, volume pemeriksaan akan naik dan biaya per tes bisa diturunkan.

"Kami mengkaji ulang biaya kami agar dapat tetap mengkaver biaya tes PCR meskipun dengan pendapatan per tes yang lebih rendah," jelasnya.

Head of Investor Relations PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), Aditya Widjaja menambahkan kebijakan ini akan berdampak terhadap pendapatan dari tes PCR, karena adanya penurunan batas tarif, dari sebelumnya Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu.

Namun MIKA tetap mengikuti arahan pemerintah, terutama dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19.

Secara operasional, biaya layanan PCR mencakup biaya reagen, bahan media habis pakai, staf analis, dan jasa dokter pathologi.

"Biaya investasi awal di muka juga cukup besar," kata Aristo.

Baca Juga: Resmi! Kimia Farma Turunkan Biaya Tes PCR Covid-19 Hampir 50%

Adapun daftar harga Tes PCR di ASEAN antara lain Thailand di kisaran Rp1,3 juta-Rp2,8 juta, Singapura Rp1,6 juta, Filipina pada kisaran harga Rp437 ribu-Rp1,5 juta, Malaysia sebesar Rp510 ribu, dan Vietnam di harga Rp460 ribu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menerangkan, evaluasi harga ter PCR dilakukan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Hal tersebut terdiri dari komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Setahun Lebih Tes PCR Mahal, Moeldoko Klaim Harga PCR Turun Sebagai Respons Cepat Presiden Jokowi

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU