Jalur Baru Penyelundupan Benih Lobster untuk Kecoh Aparat
Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2021, 12:26 WIBWilayah itu meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon.
Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus ini mencapai 3.873.775 ekor. Ini terdiri dari benih bening lobster jenis pasir 3.710.838 ekor dan jenis mutiara 162.937 ekor. Perkiraan nilai benih bening lobster yang diselamatkan Rp 159,93 miliar.
Adapun, larangan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021.
Aturan itu merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020, yang, antara lain, membuka izin ekspor benih bening lobster.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bangka Belitung Senilai Rp 10 Miliar
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id