> >

Kabar Terbaru Subsidi Upah, BPJS Telah Serahkan Data Tahap II Penerima BSU ke Kemnaker

Kebijakan | 18 Agustus 2021, 10:58 WIB
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Alamat pemberi kerja
  • Nama ibu kandung
  • Nomor telepon selular
  • Alamat email

Anggoro mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP JAMSOSTEK.

Adapun, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, Situs Baru Untuk Cek Status Subsidi Upah


 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU