> >

Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, Situs Baru Untuk Cek Status Subsidi Upah

Ekonomi dan bisnis | 13 Agustus 2021, 13:51 WIB
Cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Baca Juga: Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 Dibuat Berbeda dari Tahun Lalu

Layanan WA tersebut dibuka setelah terjadi gangguan pada situs web BPJSKetenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/).

Adapun, hingga hari ini, Jumat (13/8/2021), situs web tersebut masih tidak bisa diakses dan disebutkan masih dalam perbaikan (maintenance).

Untuk diingat, syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut;

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Anggota aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
  • Besaran gaji yang diterima kurang lebih dari Rp 3,5 juta.
  • Penerima BLT merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Dinilai Timbulkan Ketimpangan, Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Layak Dapat Subsidi

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU