Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, Situs Baru Untuk Cek Status Subsidi Upah
Ekonomi dan bisnis | 13 Agustus 2021, 13:51 WIBBaca Juga: Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 Dibuat Berbeda dari Tahun Lalu
Layanan WA tersebut dibuka setelah terjadi gangguan pada situs web BPJSKetenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
Adapun, hingga hari ini, Jumat (13/8/2021), situs web tersebut masih tidak bisa diakses dan disebutkan masih dalam perbaikan (maintenance).
Untuk diingat, syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut;
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Anggota aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
- Besaran gaji yang diterima kurang lebih dari Rp 3,5 juta.
- Penerima BLT merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca Juga: Dinilai Timbulkan Ketimpangan, Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Layak Dapat Subsidi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV