Rayakan HUT ke-37, AP II Beri Segudang Promo & Diskon Layanan Premium di Bandara Soekarno-Hatta
Bumn | 13 Agustus 2021, 09:36 WIB“Dengan layanan Joumpa Airport VIP Services, pelanggan dapat menemui petugas pribadi di Bandara Soekarno-Hatta untuk mendapatkan pendampingan atau asistensi terkait layanan bandara,” jealsnya.
Promo berikutnya dalam menyambut HUT AP II ke-37 adalah layanan first class Saphire Precious lounge yang bisa didapatkan pelanggan dengan tarif hanya Rp 237 ribu per orang pada Agustus 2021.
Harga normal lounge ini adalah Rp 999 ribu per orang, dan pada September - Desember 2021 tersedia tarif promo Rp 699 ribu per orang.
Saphire Precious Lounge berada di ex-VIP Lounge Terminal 1B. Adapun sejumlah layanan di Saphire Precious Lounge untuk keberangkatan adalah Private Lane untuk masuk ke kawasan lounge, lalu check-in & baggage handling, dedicated personal assistant, private boarding dengan dilakukan pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin dilakukan di security check point 2 (SCP 2) yang ada di lounge, serta Airside Transfer to Aircraft di mana penumpang langsung diantar dari sisi udara ke pesawat menggunakan kendaraan khusus.
Sementara, layanan Saphire Precious untuk kedatangan adalah Private Lane untuk kendaraan penjemput dapat masuk ke kawasan lounge, personal assistant untuk mengambil bagasi, kemudian Airside Transfer From Aircraft di mana penumpang akan diantar dari pesawat ke lounge.
“Melalui layanan ini, penumpang pesawat bisa langsung ke Saphire Precious Lounge di Terminal 1B untuk memproses keberangkatan untuk nanti diantar ke pesawat. Begitu juga untuk kedatangan, penumpang akan diantar ke Saphire Precious Lounge untuk memproses kedatangan,” ujarnya.
Sementara itu, promo juga diberikan untuk layanan Saphire Precious Plaza di T3 Internasional, dari harga normal Rp 605 ribu per orang/2 jam menjadi Rp 376 ribu per orang/2 jam.
Yado menambahkan bahwa seluruh layanan premium di Bandara Soekarno-Hatta juga tunduk pada regulasi atau persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri di tengah pandemi ini, seperti kewajiban menunjukkan surat vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan pemerintah.
“Harus diingat juga bahwa perjalanan yang dilakukan saat ini hanya untuk keperluan mendesak saja,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemenhub Rilis Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Penerbangan Domestik
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV