> >

Tak Harus Tunjukkan Bukti Vaksin, Kemendag: Terapkan Prokes Saat ke Pasar Tradisonal

Kebijakan | 12 Agustus 2021, 13:32 WIB
Pasar Tradisional (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan implementasi protokol kesehatan tetap harus dilakukan bagi masyarakat yang akan pergi ke pasar rakyat atau dalam hal ini pasar tradisional.

“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan Antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini karena pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," kata Oke dalam  keterangannya di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Selain itu situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal, di mana sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.

Namun, Oke mengimbau, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan prokes lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan prokes secara disiplin,” tegasnya.

Baca Juga: Kendalikan Covid 19, Satgas Gencar Swab Antigen Kepada Pengunjung Pasar

Meski demikian, menurut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.

Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara  juga harus menunjukkan bukti vaksin.

Oke berharap setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan kesadaran yang tinggi.

“Dengan penerapan prokes, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” tuturnya.

Oke menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini. Nantinya, hasil evaluasi dari uji coba ini akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

Baca Juga: IKAPPI Minta Vaksinasi Digelar di Pasar Tradisional untuk Permudah Pedagang Pasar

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU