Mendag Lutfi Luruskan Ketentuan Hasil PCR Sebagai Syarat Masuk Mal
Ekonomi dan bisnis | 12 Agustus 2021, 11:29 WIBBaca Juga: Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah telah memutuskan mengujicoba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di 4 kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Semua pengunjung, termasuk pegawai pusat perbelanjaan dan mal, harus memakai masker dan sudah divaksin dengan menunjukan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Mereka yang belum atau tidak vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, dapat masuk mal dengan menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Kendati demikian, anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV