Mendag Lutfi Luruskan Ketentuan Hasil PCR Sebagai Syarat Masuk Mal
Ekonomi dan bisnis | 12 Agustus 2021, 11:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ungahan di akun Instagram resmi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis (12/8/2021) berisi penjelasan mengenai tes PCR atau Antigen sebagai syarat masuk mal saat perpanjangan PPKM.
Isi penjelasan mengenai alasan syarat dibelakukan bagi masyarakat yang belum divaksin Covid-19 adalah kesehatan.
"Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," begitu unggahan di akun Instagram resmi Lutfi @mendaglutfi, Kamis (12/8/2021).
Dia mengungkapkan aturan dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #covid19 yang rentan dalam ruangan tertutup."
Untuk yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.id, dalam unggahan itu, disebutkan pula dapat langsung scan di pusat perbelanjaan dan mal.
Baca Juga: Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin, Ganjar Pranowo: Nggak Fair
"Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," masih berdasarkan unggahan di akun instagram Lutfi.
Tapi, syarat tes PCR atau Antigen belum berlaku untuk pasar rakyat. Disebutkan alasannya, karena situasi pasar rakyat yang berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang biasanya dalam area tertutup dan dilengkapi pendingin udara.
"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," begitu yang tertulis di unggahan dalam akun Lutfi.
Berbeda lagi di DKI Jakarta. Menurut unggahan itu, pengunjung pasar rakyat pun perlu menunjukan bukti vaksin karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC. Ketentuan itu diatur dalam keputusan Gubernur DKI nomor 966 tahun 2021.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV