> >

Kemenhub Rilis Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Penerbangan Domestik

Ekonomi dan bisnis | 11 Agustus 2021, 15:22 WIB
Pesawat Batik Air A320 mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (6/2/2020) (Sumber: Batik Air : Muhammad Rizky Febryanto)

Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

“Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen  kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.

SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Peroleh Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi Serta Alasan Jika Tak Bisa Download

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU