UNESCO Minta Hentikan Sementara Pembangaunan TN Komodo, Ada Sejumlah Syarat yang Belum Dipenuhi
Ekonomi dan bisnis | 10 Agustus 2021, 13:20 WIB”Tokoh-tokoh kunci masyarakat/adat harus dilibatkan mulai dari pembuatan desain tapak. Dari pembahasan yang melibatkan mereka, kesepakatan pembagian zona, seperti zona usaha, zona publik, dan zona konservasi, seharusnya sudah ada. Hal yang perlu didesain lainnya dalam pariwisata berkelanjutan adalah manfaat sosial bagi masyarakat sekitar kawasan,” tuturnya
Didirikan pada tahun 1981, TN Komodo berlokasi di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, pada 1991, UNESCO menetapkan TN Komodo sebagai World Heritage Site dan Man and Biosphere Reserve.
TN Komodo mencakup tiga pulau utama, yaitu Komodo, Rinca, dan Padar. Total luas TN Komodo diperkirakan 2.321 kilometer persegi.
Baca Juga: UNESCO Beri Peringatan atas Pembangunan Pariwisata TN Komodo, Indonesia Langsung Jawab
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id