Pemerintah Perpanjang Insentif Pembelian Rumah, Ketahui Aturan Beli Rumah Tanpa PPN
Kebijakan | 9 Agustus 2021, 09:22 WIBLebih lanjut, Neil menjelaskan, di dalam ketentuan yang baru dipertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. Sehingga, pembelian rumah toko dan rumah kantor juga termasuk dalam cakupan kebijakan pajak pembelian rumah nol persen.
Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.
Untuk bisa mendapatkan pajak nol persen atas pembelian rumah, maka rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harga jual maksimal Rp 5 miliar
- Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan
- Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun .
Sedangkan, terkait besaran insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
- Sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah
"Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Ditjen Pajak," jelas Neil.
Baca Juga: Ketahui Ketentuan Insentif PPN Sewa Ruangan yang Diberikan Pemerintah Bagi Pedagang Eceran
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV