> >

Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta akan Turun Pekan Ini, Berikut Mekanisme dan Syarat Penerima

Ekonomi dan bisnis | 9 Agustus 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu item dari berbagai jenis bantuan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama PPKM berlangsung akan cair pada pekan ini.

Besaran bantuan subsidi gaji diketahui yakni Rp1 juta dan memang ditunggu-tunggu sekitar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Besaran Rp1 juta untuk pekerja tersebut diberikan untuk dua bulan sehingga setiap bulannya pekerja akan menerima Rp500.000. Jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya. 

"Insya Allah (pekan depan) diharapkan segera kita bisa cairkan," ujar Anwar Sanusi, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021). 

Baca Juga: Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 Dibuat Berbeda dari Tahun Lalu

"Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," sambungnya.

Anwar memastikan, para penerima bansos yang terdata tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU.

Lantas bagaimana mekanisme pencairannya?

Bantuan Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah, pekan lalu.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah akan Diberikan Selama 2 Bulan

Adapun syarat penerima BSU sebagaimana dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja yang Terdampak Pandemi Covid-19

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sejumlah 1 juta data dari 8,73 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Data peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

Baca Juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.

Penulis : Gading Persada Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU