> >

Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta akan Turun Pekan Ini, Berikut Mekanisme dan Syarat Penerima

Ekonomi dan bisnis | 9 Agustus 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu item dari berbagai jenis bantuan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama PPKM berlangsung akan cair pada pekan ini.

Besaran bantuan subsidi gaji diketahui yakni Rp1 juta dan memang ditunggu-tunggu sekitar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Besaran Rp1 juta untuk pekerja tersebut diberikan untuk dua bulan sehingga setiap bulannya pekerja akan menerima Rp500.000. Jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya. 

"Insya Allah (pekan depan) diharapkan segera kita bisa cairkan," ujar Anwar Sanusi, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021). 

Baca Juga: Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 Dibuat Berbeda dari Tahun Lalu

"Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," sambungnya.

Anwar memastikan, para penerima bansos yang terdata tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU.

Lantas bagaimana mekanisme pencairannya?

Bantuan Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penulis : Gading Persada Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU