> >

Bima Arya: Implementasi Omnibus Law Harus Disesuaikan dengan Perbedaan Kondisi Setiap Daerah

Kebijakan | 5 Agustus 2021, 16:27 WIB

 

Wali Kota Bogor Bima Arya (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law membutuhkan penyesuaian sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. 

Menurut Bima, UU Ciptaker yang bertujuan menyeragamkan kualitas perizinan dan pelayanan publik dihadapkan pada disparitas kondisi sosial ekonomi yang berbeda-beda di setiap daerah.

Bima mengatakan, untuk Kota Bogor  telah memulai reformasi birokrasi dan rezim perizinan sejak 2015.

Bahkan, Kota Bogor saat ini telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan adanya mal pelayanan publik.

"Kota Bogor sudah maju, sudah terukur, perlu beradaptasi atau menyesuaikan lagi dengan sistem yang baru," kata Bima Arya dalam acara diskusi virtual, Kamis (5/8/2021). 

Baca Juga: Bima Arya: 99 Pasien Isolasi Mandiri di Bogor Meninggal dan Mayoritas Belum Divaksin

Menurut Bima, UU Ciptaker justru menimbulkan persoalan bagi beberapa kota yang telah maju dalam hal reformasi birokrasi dan perizinan.

Persoalan itu muncul baik dari segi konsep, efektivitas, dan kemudahan perizinan. 

Bima menilai, adanya UU Ciptaker membuat pemerintah harus melakukan banyak penyesuaian dan mengubah rancangan perizinan yang sudah ada. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU