Pemberian Insentif PPN Sewa Ruangan Bagi Peritel Dinilai "Nanggung"
Kebijakan | 4 Agustus 2021, 12:31 WIBPemerintah berharap, insentif bisa mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerja mereka. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.
Kebijakan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. PMK ini diundangkan pada 30 Juli 2021.
Insentif diberikan selama untuk bulan Agustus hingga Oktober 2021. "Kami berharap insentif ini meringankan beban pedagang ritel selama pandemi," kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Hingga Oktober 2021, PPN Sewa Toko Dibebaskan untuk Pedagang Eceran
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id