> >

Sebanyak 1.500 Pelaku UKM di Temanggung dapat BPUM Senilai Rp 1,2 Juta

Ukm | 3 Agustus 2021, 15:57 WIB
Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Rahma Ningrum Widiapsari. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mendapat bantuan produktif untuk modal usaha (BPUM) tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Rahma Ningrum Widiapsari.

Ia menyampaikan, berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Koperasi yang telah diterima Dinkopdag Kabupaten Temanggung tahun ini, sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro mendapat BPUM masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

"Pada 2020 Diskopdag Kabupaten Temanggung mengusulkan sekitar 47.000 pelaku usaha mikro, tetapi yang disetujui Kementerian Koperasi sebanyak 16.400 pelaku usaha mikro," terangnya di Temaggung, Selasa (3/8/2021).

Kemudian, dari yang disetujui tersebut yang benar-benar terealisasi menerima bantuan sebanyak 14.100 pelaku usaha. Masing-masing menerima bantuan Rp 2,4 juta. Sementara, ada 2.300 pelaku usaha terblokir.

"Dari sebagian yang belum menerima BPUM tahun 2020 sepertinya dari Kementerian Koperasi diakomodir di tahun 2021 dan sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro telah menerima surat keputusan bantuan tersebut," katanya.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Gelontorkan BPUM sebesar Rp15,3 Triliun kepada 12,8 Juta Pelaku UKM

Kendati begitu, Diskopdag Kabupaten Temanggung tetap mengusulkan dan sampai tahap ke-3 ini, sekitar 2.300 pelaku usaha mikro diusulkan. Rahma menyampaikan proses terus berjalan, jadi mereka yang menerima bantuan itu langsung mencairkan lewat BRI.

"Mungkin sudah ada pelaku usaha mikro yang menerima BPUM, tetapi secara riil kami belum menerima surat keputusannya. Oleh karena itu, kami koordinasi dengan BRI siapa saja yang telah menerima BPUM," jelasnya.

Lebih lanjut, Rahma juga menerangkan BPUM ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, terutama untuk mereka yang terdampak pandemi dari tahun 2020. Semua pelaku usaha mikro bisa mengusulkan, asalkan aktif dalam usaha dan mempunyai akses serta omset.

Untuk pengusulan mendapat BPUM, pelaku usaha mikro harus mempunyai surat keterangan usaha dari desa dan nomor induk berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. "Kami dari dinas yang mengusulkan ke provinsi dan diteruskan ke kementerian," katanya.

Baca Juga: BPUM Tahap Dua Mulai Cair dalam Tiga Gelombang, Sasar 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

 

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU