> >

Mudahkan Pengawasan Industri, Kemenperin Perbarui Aturan IOMKI Seiring Penerapan PPKM Level 4

Kebijakan | 30 Juli 2021, 07:07 WIB
Kawasan Industri Batam (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperbarui aturan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk tetap dapat menjalankan aktivitasnya.

Hal tersebut tertuang dalam SE Menperin 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto mengatakan, format IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI, namun tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.

“Bagi perusahaan yang memiliki beberapa KBLI berbeda, tetapi tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau kritikal, pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya,” kata Eko, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Sejumlah Industri Kerap Langgar Aturan PPKM Darurat, Kemenperin Evaluasi Perizinan

Apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal, lanjutnya, maka aturannya mengikuti ketentuan di sektor kritikal, begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial

Untuk diketahui, KBLI digunakan sebagai klasifikasi kegiatan industri dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis produk/output baik berupa barang maupun jasa. Sebagian besar perusahaan industri saat ini memiliki beberapa KBLI, sehingga perlu diperjelas dalam penerapan IOMKI tersebut mengenai kategorisasinya.

Format tersebut diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah serta satuan tugas Covid-19 yang bertugas di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

“Perusahaan industri wajib mengikuti semua yang sudah diatur dalam IOMKI terutama memprioritaskan tentang keselamatan dan keamanan masyarakat termasuk produk yang dihasilkan," kata Eko.

Adapun pembaruan tersebut meliputi pengertian dari operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.

“Pembaruan Ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa aspek dalam IOMKI, mempermudah implementasi di lapangan, serta menyelaraskan upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional khususnya sektor industri,” jelas Eko.

Baca Juga: Varian Delta Tersebar Cepat di Wilayah Industri, Luhut Minta Protokol Kesehatan Diperketat

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU