Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.
Kebijakan | 29 Juli 2021, 09:28 WIBSelain itu, lanjut Dian, pekerja di wilayah yang terkena PPKM umumnya mendapat gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP), yang berarti di atas Rp 3,5 juta.
“Kalau yang dibayar di bawah Rp 3,5 juta itu mayoritas buruh informal, dan mereka pasti tidak terdata di BP Jamsostek, sehingga tidak bisa mengakses bantuan,” katanya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, dengan kriteria itu, penerima bantuan subsidi kemungkinan terbatas pada pekerja di luar Jabodetabek.
“Mungkin yang bisa mengakses itu di daerah lain yang UMP-nya di bawah Rp 3 juta, seperti Jateng, Jatim, Sumatera, Sulawesi, itu masih banyak yang digaji Rp 1 juta-2 juta,” katanya.
Baca Juga: Para Pengusaha Minta Kompensasi Gaji Lewat Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 50 Persen
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id