Dongkrak Penerimaan Negara, KKP Targetkan Lumbung Ikan Maluku Hasilkan Rp 3,71 Triliun
Ekonomi dan bisnis | 29 Juli 2021, 07:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penerimaan negara bukan pajak dari aktivitas perikanan pada program Lumbung Ikan Nasional di Maluku sebesar Rp 3,71 triliun. Untuk itu, KKP sedang merumuskan mekanisme terkait penangkapam, pemdaratan, dan pengangkutan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai, program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang memanfaatkan hasil perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI 718, seperti Laut Aru dan Laut Arafura, dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaam negara.
”Apabila keseluruhan (program) ini kita implementasikan, akan ada penerimaan negara sekitar Rp 3,7 triliun per tahun dari WPP 718. Artinya, LIN ini sangat proven,” ujarnya dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Rabu (28/7/2021).
Pihaknya, kata Menteri Trenggono, sudah merancang mekanisme penangkapan ikan di WPP RI 718 yang termasuk dalam area LIN. Jumlah tangkapan ikan akan berbasis pada kuota dan kapal-kapal penangkap, serta harus mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang sudah ditentukan KKP.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak 2021 Lebih Rendah dari Target
Pelabuhan Ambon Baru (Ambon New Port) akan menjadi pintu gerbang ekspor produk perikanan yang dihasilkan dari kawasan LIN. Ada delapan pelabuhan perikanan di WPP RI 718 yang akan mendukung peran Ambon New Port sebagai pelabuhan utama terintegrasi.
Sementara itu, suplai pasar domestik akan memanfaatkan kapal kontainer berpendingin. Hasil tangkapan tidak boleh diangkut dan didaratkan pada pelabuhan di luar LIN.
Pihaknya akan menyiapkan kapal kontainer berpendingin sebagai pengangkut hasil perikanan dari pelabuhan-pelabuhan di sekitar LIN ke wilayah tujuan. Skema ini juga untuk mendukung program Tol Laut yang digaungkan pemerintah.
”Ke depan, tidak boleh menangkap (ikan) di WPP 718 atau di sekitaran Ambon lalu dibawanya ke Pulau Jawa. Itu tidak bisa. Itu akan termonitor oleh satelit dan akan ada sanksi,” kata Menteri Trenggono.
Dengan demikian, untuk memastikan skema tersebut berjalan dengan baik, KKP akan memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan ruang laut dengan menggunakan teknologi berbasis satelit.
Sistem tersebut akan memantau pergerakan kapal penangkap ikan yang menggunakan sistem pemantauan kapal (VMS) ataupun yang tidak, serta memantau stok ikan, tumpahan minyak, kondisi terumbu karang, kawasan budidaya udang dan rumput laut, dan memantau kawasan-kawasan pesisir yang terintegrasi.
Baca Juga: KKP Siap Wujudkan Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV