Garap Percepatan Kesejahteraan di Bumi Cendrawasih, Kementerian ATR/BPN Utamakan Kontekstual Papua
Ekonomi dan bisnis | 28 Juli 2021, 16:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengutamakan pemetaan kontekstual di Papua terkait upaya menggarap percepatan kesejahteraan di bumi Cendewasih tersebut.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, menjelaskan ada empat fokus utama yang akan dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020, di antaranya yaitu;
- Percepatan pelaksanaan reforma agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua,
- Mendorong kepastian hukum Hak Atas Tanah melalui penataan batas dan publikasi batas kawasan hutan dan non hutan,
- Pendaftaran tanah ulayat dan adat sesuai hasil inventarisasi masyarakat adat setempat, fasilitasi pertanahan masalah hukum terkait tanah ulayat,
- Serta, pelaksanaan major project percepatan pembangunan khususnya di wilayah adat Lapago, Jayapura, dan Merauke.
Surya Tjandra mengatakan, bahwa pihaknya mencoba memulai dari pelaksanaan reforma agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua.
Hal ini, kata dia, penting untuk melakukan sebuah pemetaan spasial dan sosial dilakukan terlebih dahulu.
“Hal ini krusial karena menjadi pondasi langkah-langkah kerja mulai dari perencanaan, ke mana arah tata ruang, potensi, hingga bagaimana tantangan yang ada," kata Surya melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (28/7/2021).
"Jangan sampai karena adanya percepatan ini membuat kita gegabah mengambil sikap, terlebih tanah Papua ini memiliki tanah kawasan hutan yang begitu luas."
Baca Juga: Tak Izinkan Papua Lockdown, Mendagri Tito Gunakan PPKM Level 4
Ia mencontohkan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilainya banyak tantangan di tanah Papua.
Tahun ini, pihaknya sedang mengevaluasi kinerja PTSL, sehingga meski terdapat patokan dari pemerintah pusat, tapi perlu juga melihat PTSL berdasarkan konteksnya di daerah.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV