3 Langkah Strategis Mensos Risma Cegah Korupsi Penyaluran Bansos
Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2021, 17:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyiapkan tiga langkah strategis untuk menghindari korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam masa perpanjangan PPKM.
Langkah pertama adalah melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
“Maka itu, beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data, karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” kata Risma dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021)
Langkah kedua, dengan memperbaiki mekanismenya. Dalam penyaluran bantuan sosial yang eksisting, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non-tunai.
Bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Untuk bantuan beras yang 10 kg dari Perum Bulog, disalurkan melalui Perum Bulog. Kemensos hanya menyampaikan data penerima bantuan,” terang Risma.
Baca Juga: Ekonom Indef: Negara yang Rendah Anggaran Bansosnya, Kasus Covid-19 akan Tinggi
Langkah ketiga, dengan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital. Kemensos telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.
“Saya sudah dapat ijin BI, OJK dan akan dibantu oleh anak-anak muda dari Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi. Nanti dengan aplikasi itu, penerima manfaat tidak harus belanja di E-Warong, tapi bisa ke tempat lain," tutur Risma.
Penggunaan aplikasi tersebut juga dapat memonitor apakah bantuan dibelanjakan sesuai kebutuhan atau di luar itu, yang kerap kali ditemukan digunakan untuk membeli rokok atau minuman keras.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara