PT Angkasa Pura II Rilis Syarat Terbang di Bandara, Fokus Terapkan Validasi Digital PeduliLindungi
Kebijakan | 27 Juli 2021, 08:24 WIBValidasi Digital PeduliLindungi
Di samping itu, AP II tengah fokus menerapkan validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat secara digital sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021.
Melalui penerapan SE tersebut, calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian divalidasi oleh petugas KKP Kemenkes atau di konter check in.
“Mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan dari bandara AP II. Tercatat sekitar 4.000 orang calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Balitbangkes Kemenkes telah menerbitkan SE Nomor 4491/2021 tentang Pentingnya Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Covid-19 Dalam Aplikasi ALLRECORD-TC19 (NAR).
Di dalam SE ini antara lain dicantumkan bahwa pelaporan hasil tes PCR untuk penerbangan oleh fasyankes/laboratorium dilakukan melalui aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) dan/atau aplikasi lain yang telah bridging dengan aplikasi allrecord-tc-19, paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.
Seperti diketahui, calon penumpang yang telah divaksinasi akan mendapat kartu vaksin digital di aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan tes PCR di fasyankes/laboratorium yang terintegrasi dengan NAR Kemenkes juga akan mendapatkan hasil tes di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id untuk Syarat Perjalanan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV