PT Angkasa Pura II Rilis Syarat Terbang di Bandara, Fokus Terapkan Validasi Digital PeduliLindungi
Kebijakan | 27 Juli 2021, 08:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan beberapa peraturan baru bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Calon penumpang wajib memenuhi syarat yaitu, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatam.
Hal itu Berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, mulai 26 Juli 2021.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Peraturan tersebut juga berlaku pada daerah yang ditetapkan dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Udara
Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.
“Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan,” terang Muhammad Awaluddin.
Selain itu, AP II juga membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021 dan 26 Juli 2021 total jumlah calon penumpang pesawat yang vaksinasi mencapai 50.000 calon penumpang pesawat
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV