> >

Kapal Eks Asing Bakal Beroperasi di Indonesia

Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2021, 08:30 WIB
Hingga Minggu (1/12/2019), terhitung lima tahun, ratusan kapal ikan eks asing dikandangkan di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. Kapal-kapal itu pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (2014-2019) dilarang beroperasi lantaran menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. (Sumber: Kompas.id/Fransiskus Pati Herin)

Lebih lanjut, Safri menyampaikan, perizinan kapal buatan luar negeri perlu dibuka kembali untuk mengisi ZEEI dan laut lepas. Saat ini, terdapat sekitar 400 kapal buatan luar negeri ukuran besar yang mangkrak akibat kebijakan moratorium kapal eks asing sejak tahun 2014.

Sekitar 50-75 persen kapal-kapal itu membutuhkan perbaikan ulang.

Kebutuhan kapal besar juga akan dipenuhi dengan galangan kapal di dalam dan luar negeri. Meski demikian, kapasitas galangan kapal di Indonesia dinilai belum memadai.

Untuk membangun satu unit kapal berukuran 150-200 GT misalnya, dibutuhkan waktu hampir setahun. Oleh karena itu, terbuka opsi mendatangkan kapal ikan dari luar negeri.

Di lain sisi, sistem pengawasan perlu diperkuat dengan memanfaatkan citra satelit, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait, seperti aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI Angkatan Laut.

Baca Juga: KKP Tangkap Belasan Kapal Asing yang Gunakan Alat Tangkap Ikan Ilegal

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id


TERBARU