Awas, Penipuan Investasi Fintech Berkedok Perusahaan Ternama
Ekonomi dan bisnis | 16 Juli 2021, 09:41 WIBPastikan legalitas perusahaan atau entitas itu resmi terdaftar di OJK, salah satunya dengan cara mengecek di situs www.cek fintech.id.
Dalam situs itu terdapat data perusahaan resmi tekfin terdaftar dan akun resmi media sosial tekfin terdaftar. Apabila tidak ada nama entitas terkait di situs itu, bisa dipastikan itu penipuan.
Baca Juga: Indonesia Fintech Society: Tekfin Berpotensi Besar dalam Kemajuan UMKM
Selain itu pastikan juga nilai yang ditawarkan itu masuk akal atau logis. Penawaran yang menjanjikan keuntungan terlalu besar memang menggiurkan, tetapi sebenarnya tidak masuk akal. Ini adalah cara-cara penipu untuk menjerumuskan masyarakat.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id