Vaksin Berbayar Ditunda, Ini Kata Erick Thohir Mulai dari Syarat Hingga Asal Dana Pembelian Vaksin
Bumn | 13 Juli 2021, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan prasyarat peserta vaksinasi gotong royong individu atau vaksinasi berbayar di Klinik Kimia Farma yang ditunda.
Menurutnya peserta vaksinasi berbayar, salah satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu merupakan pekerja badan usaha yang sudah terdaftar di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan divalidasi Kementerian Kesehatan.
"Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan," kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Pelaksanaan Vaksin Berbayar Harus Hindari Praktik Permainan Mafia Alat Kesehatan
Adapun prasyarat lebih lengkap, menurutnya, akan dirinci dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu.
Namun begitu, pihaknya memastikan bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam VGR Individu tidak menggunakan vaksin dari program pemerintah.
"Tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX," tambahnya.
Baca Juga: PDIP Dukung Program Vaksin Berbayar Kimia Farma: Ringankan Beban Pemerintah
Erick Thohir menjelaskan VGR Individu merupakan opsi pilihan yang lebih luas pada masyarakat untuk bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19. Hal itu sebagaimana sudah diatur dalam perubahan kedua Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2021.
Selain itu, Erick juga menyatakan pengadaan vaksin Covid-19 jenis Sinopharm menggunakan pinjaman korporasi yang dilakukan holding farmasi BUMN.
Sementara penetapan harganya sudah disesuaikan dengan kewajaran harga vaksinasi yang akan diuji oleh BPKP.
Baca Juga: Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar, PAN Minta untuk Dibatalkan
"Pengadaan vaksin yang digunakan di vaksinasi gotong royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi gotong royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP," pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV