> >

Izin Penggunaan Cantrang Dicabut, tapi Masa Transisi Penggantian Dinilai Belum Jelas

Ekonomi dan bisnis | 29 Juni 2021, 20:27 WIB
Aktivitas nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/2/2021). Setelah melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, nelayan cantrang di pantura Jateng sepakat beralih alat tangkap menjadi jaring tarik berkantong. Alat tangkap itu diklaim lebih ramah lingkungan dan berbeda dengan cantrang. (Sumber: Kompas.id/ Kristi Dwi Utami)

Diketahui, larangan penggunaan alat tangkap cantrang, dogol, arad, dan sejenisnya itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diundangkan 4 Juni 2021.

Disebutkan,pada Pasal 7 Ayat (3), alat penangkapan ikan yang dikategorikan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan untuk kategori jaring tarik meliputi dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar.

Selain itu, ada enam jenis jaring hela, yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan. Di samping itu, perangkap ikan peloncat dan muro ami.

Baca Juga: Tunggu Aturan Baru, Nelayan Cantrang Menganggur

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU