Izin Penggunaan Cantrang Dicabut, tapi Masa Transisi Penggantian Dinilai Belum Jelas
Ekonomi dan bisnis | 29 Juni 2021, 20:27 WIBDiketahui, larangan penggunaan alat tangkap cantrang, dogol, arad, dan sejenisnya itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diundangkan 4 Juni 2021.
Disebutkan,pada Pasal 7 Ayat (3), alat penangkapan ikan yang dikategorikan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan untuk kategori jaring tarik meliputi dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar.
Selain itu, ada enam jenis jaring hela, yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan. Di samping itu, perangkap ikan peloncat dan muro ami.
Baca Juga: Tunggu Aturan Baru, Nelayan Cantrang Menganggur
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV