BPK Sebut Ada Pemborosan Rp179 M pada Pemilu Serentak 2019
Ekonomi dan bisnis | 25 Juni 2021, 18:43 WIBBaca Juga: Audit BPK: Utang Pemerintah 2020 Melebihi Kebutuhan, Khawatir Tak Bisa Dibayar
BPK juga mengukur efektivitas pemilu serentak dari pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan akuntabilitas penggunaan dana, diukur dari pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan.
Menurut BPK, pemilu serentak 2019 dilaksanakan kurang efektif, lantaran pendistribusian logistik pemilu tidak sepenuhnya dilakukan secara tepat waktu, jumlah, dan sasaran.
Sedangkan pertanggungjawaban honorarium badan penyelenggara dan honorarium output kegiatan tidak sesuai ketentuan. Kemudian pembayaran atas kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam negeri, tidak sesuai ketentuan.
Serta perencanaan dan pelaksanaan pengadaan serta distribusi logistik yang belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tanggapi Audit BLT UMKM Oleh BPK, KemenkopUKM: Verifikasi Terus Dilakukan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU dan Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota agar:
1. Menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran pengadaan logistik pemilu dan belanja honorarium output kegiatan.
2. Memerintahkan Sekretaris KPU supaya menginstruksikan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik terkait agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan bukti pertanggungjawaban tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan melengkapi bukti pertanggungjawaban belanja yang belum lengkap.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV