> >

Sebanyak 3.193 Pinjaman Online Ilegal Telah Diblokir, Masyarakat Tetap Harus Diedukasi

Ekonomi dan bisnis | 22 Juni 2021, 07:40 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat (Sumber: Tribunnews.com)

Adapun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menjelaskan, pihaknya terbuka untuk membahas UU tentang teknologi finansial. Ia menunggu langkah OJK untuk mendorong agar hal ini masuk sebagai salah satu UU yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

”Saya kira ini penting untuk penguatan dasar hukumnya, jangan hanya sekadar peraturan OJK saja. Sebab, ini penting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Fathan, dikutip dari Kompas.id (21/6/2021).

Baca Juga: Pahami Aturan Pinjaman Online Agar Aman

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU