Transaksi Kripto Halal atau Haram? Ini Hasil Tinjauan Para Ulama
Ekonomi dan bisnis | 21 Juni 2021, 20:07 WIBBaca Juga: Mendag Lutfi Imbau Masyarakat Pelajari Cara Kerja Aset Kripto Sebelum Terjun Jual Beli
Di akhir acara, Pemimpin Sidang Bahtsul Masail Najib Bukhori menyampaikan sejumlah kesimpulan dari diskusi para narasumber.
Yang pertama, aset kripto adalah kekayaan menurut fikih. Lantaran kalau harta atau kekayaan ini dicuri, pelakunya bisa dikenakan sanksi pencurian dan kalau dirusak harus diganti.
Selanjutnya, karena mata uang kripto adalah harta, maka sah untuk dipertukarkan. Sepanjang tidak terjadi gharar atau unsur ketidakpastian dalam transaksi tersebut.
"Apakah faktanya ada gharar? Kami masih ada beda pendapat," tutur Najib.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah bertransaksi kripto kalau tidak punya pengetahuan yang cukup," tambahnya.
Baca Juga: OJK Blokir 62 Entitas Kripto Ilegal
Terakhir, mendorong pemerintah membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan.
Narasumber yang hadir dalam diskusi ini adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan, dan Pandu Patria Sjahrir dari Bursa Efek Indonesia.
Sedangkan Sidang Bahtsul Masail melibatkan para kiai dan ulama, di antaranya Bahauddin Nursalim (Gus Baha), Ali Bahar, Asyhar Kholil, Abdul Moqsith Ghazali dan belasan kiai/ulama lainnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV