Setelah Larangan Ekspor, Peta Jalan Budidaya Lobster yang Kini Ditunggu
Kebijakan | 20 Juni 2021, 14:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejak 2020, pemerintah telah menggulirkan rencana pengembangan budidaya lobster. Namun, hingga pertengahan tahun 2021, masih belum terlihat peta jalan dan strategi pengembangan budidaya lobster di Tanah Air.
Padahal, lobster menjadi salah satu komoditas unggulan perikanan budidaya, di samping udang dan rumput laut tahun ini. Untuk itu, terbitnya aturan pelarangan ekspor benih bening lobster dan tata cara budidaya lobster di dalam negeri perlu segera diikuti peta jalan tentang budidaya lobster.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong.
“Kebijakan itu perlu segera diikuti strategi budidaya dan peta jalan budidaya lobster. Sampai saat ini, belum ada kejelasan peta jalan terkait budidaya lobster, pengaturan tata ruang, pemberian pakan, hingga pencegahan penyakit,” ujarnya, Sabtu (19/6/2021), dilansir dari laman Kompas.id.
Baca Juga: Pengembangan Lobster Disebut Tak Berjalan Baik dan Jalan di Tempat
Adapun, larangan ekspor benih lobster termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021. Aturan yang merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 itu juga mengatur pengembangan budidaya lobster.
Effendy menambahkan, sebagian besar usaha budidaya lobster kini dalam tahap awal sehingga butuh pembinaan teknis dan penataan sesuai tata ruang. Sementara muncul tren serangan penyakit susu (milky disease) pada lobster yang perlu segera diantisipasi dengan penerapan cara budidaya yang baik dan penataan.
Tanpa keseriusan upaya pengembangan budidaya lobster, dikhawatirkan akan banyak kegagalan.
”Pembudidaya lobster masih tahap pemula sehingga butuh pendampingan teknis. Jangan sampai terjadi kegagalan-kegagalan budidaya sampai serangan penyakit sehingga mematahkan semangat untuk mengembangkan budidaya lobster,” kata Effendy.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tubagus Haeru Rahayu mengemukakan, pihaknya sedang menyiapkan peta jalan dan target budidaya lobster.
”Kami sedang siapkan bersama eselon 1 terkait untuk nanti disampaikan resmi oleh juru bicara KKP,” katanya.
Baca Juga: Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster Terbit, KKP Kembangkan Kampung Lobster
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV