> >

Mendag Lutfi Imbau Masyarakat Pelajari Cara Kerja Aset Kripto Sebelum Terjun Jual Beli

Kompas bisnis | 19 Juni 2021, 06:10 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi usai Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi yang disiarkan secara virtual, Selasa (4/5/2021). (Sumber: (KOMPAS.com/ELSA CATRIANA))

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat untuk mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi.

Menurut Lutfi hal tesebut sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto.

Terlebih peminat aset kripto saat ini makin membeludak. Tercatat, hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp370 triliun.

Baca Juga: Modus Iming-iming Untung Besar, 62 Entitas Kripto Ilegal Diblokir OJK

Lutfi juga menilai tren jual beli aset kripto akan terus meningkat dan nilai transaksinya akan terus bertambah.

Pada 2020 misalnya, masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai 4 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp65 triliun.

Kemudian hingga akhir Mei 2021, jumlah masyarakat yang bertransaksi aset kripto naik menjadi 6,5 juta orang dan nilai transaksinya meroket menjadi Rp370 triliun.

“Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi,” ujar Mendag Lutfi dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Untuk Awasi Jalannya Transaksi, Pemerintah Akan Buka Bursa Kripto Akhir Tahun Ini

Lebih lanjut Mendag Lutfi menyatakan potensi yang jual beli aset kripto yang mulai semakin besar, Kemendag telah menyusun meregulasi transaksi aset kripto.

Regulasi ini, sambung Lutfi untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap perdagangan aset kripto yang kian berkembang.

Seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Baca Juga: Yuk, Kenali Untung-Rugi Perdagangan Aset dan Mata Uang Kripto

Kemudian Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Selain itu daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa, bahwa saat ini telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Mendag Lutfi juga mendorong agar perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia. Yaitu perdagangan yang adil, menjaga equal level playing field, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Transaksi Kripto di Indonesia Naik 400 Persen, Penggunanya Naik 3,6 Juta

Kemendag memiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi perdagangan aset kripto.

Selain itu, Kemendag juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto untuk memastikan kenyamanan bertransaksi aset kripto dan membangun ekosistem yang bermanfaat.

“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” ujar Mendag Lutfi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU