> >

Wapres: 40 Persen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dilaokasikan untuk UMKM

Kebijakan | 18 Juni 2021, 17:35 WIB
Wakil Presiden KH Maruf Amin. (Sumber: Dok. Setwapres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya adalah melalui kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan saat memberi sambutan pada acara Puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), secara daring dari Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (18/6/2021). 

“Komitmen pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk lokal UMKM telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yaitu dengan adanya kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa  pemerintah,” ujar Wapres.

Melalui Perpres ini, UMKM memiliki kesempatan untuk berperan lebih besar dan lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengawasan atas realisasi atau pelaksanaannya juga harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat,” tegas Wapres.

Baca juga: Wakil Kadin Tekankan Investasi di Daerah Harus Ikut Dorong UMKM Naik Kelas

Selain itu, ungkap Wapres, melalui Gernas BBI pemerintah juga terus menekankan pentingnya dan mendorong penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Gernas BBI karena pemerintah sangat serius, tidak saja dalam mendorong pertumbuhan tapi juga kemandirian ekonomi nasional,” ujar Wapres.

Melalui Gernas BBI, imbuh Wapres, pemerintah juga mendorong UMKM untuk masuk ke dalam pasar digital.

Tahun 2020 lalu, Gernas BBI telah berhasil mengikutsertakan 3,7 juta pelaku UMKM bergabung dengan platform online untuk memasarkan produknya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU