> >

Di Sidang MK, Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bikin Pendapatan per Kapita Rp27 Juta

Kebijakan | 18 Juni 2021, 07:20 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)

a. Menerima keterangan presiden secara keseluruhan.

b. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

c. Menolak permohonan pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para pemohon untuk seluruhnya.

d. Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker tidak bertentangan dengan UUD RI 1945.

MK menggelar sidang uji formil UU Cipta Kerja hari ini, dengan menggabungkan beberapa gugatan. Sebagian besar gugatan tersebut diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU