Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster Terbit, KKP Kembangkan Kampung Lobster
Kebijakan | 18 Juni 2021, 05:00 WIBBaca Juga: Penyelundupan 90.150 Bibit Lobster di Merak Banten Digagalkan
Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen. Sementara di posisi pertama adalah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.
Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, KKP akan memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.
Meskipun ekspor benur dilarang, bukan berarti penangkapan benur di dalam negeri juga bisa seenaknya. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, penangkapan benur hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.
Baca Juga: Pengembangan Lobster Disebut Tak Berjalan Baik dan Jalan di Tempat
Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.
Penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Zaini.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV