Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster Terbit, KKP Kembangkan Kampung Lobster
Kebijakan | 18 Juni 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Larangan itu termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/06/2021).
Ia menambahkan, pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benur. Sakti pun meminta semua pihak untuk ikut mengawal aturan tersebut.
"Saya berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru, " ujar Sakti.
Baca Juga: Di Luar Persidangan Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Utarakan KeInginannya untuk Dibebaskan
Selain tentang larangan ekspor benur, PermenKP 17/2021 juga mengatur tentang prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster, prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara RI.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor benur ini untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.
"Lobster merupakan salah satu dari 3 komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkap TB Haeru.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV