PLN Akhirnya Bantu Lunasi THR 113.000 Pekerja Alih Daya
Bumn | 16 Juni 2021, 20:35 WIBBaca Juga: Utang PLN Hampir Rp500 T, Faisal Basri: Bukan Foya-foya
Arsyadany menyatakan, PLN telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk soal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.
Dalam hal pembayaran THR, PLN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV