Jangan Lupa Nasabah Bank BJB, Batas Waktu Penukaran Kartu ATM Hingga 30 Juni
Perbankan | 15 Juni 2021, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bank BJB memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2021 kepada nasabah yang ingin mengganti kartu ATM lama, yang masih menggunakan strip magnetik menjadi kartu baru yang menggunakan chip.
Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, hal tersebut dilakukan demi keamanan dalam bertransaksi.
"Nasabah Bank BJB dapat menukar kartu debit di kantor cabang terdekat. Tanpa pungutan biaya atau gratis, nasabah hanya perlu membawa KTP, buku tabungan, dan kartu debit magnetik untuk melakukan penukaran, " terang Widi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (15/06/2021).
Baca Juga: Cek Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Lama BRI, BNI, BCA, Mandiri, Permata
Widi menjelaskan, keamanan kartu yang menggunakan chip lebih terjamin karena memiliki proses otentifikasi akses ke jaringan ATM maupun mesin electronic data capture (EDC).
Sedangkan kartu ATM magnetik belum memiliki sistem proteksi terhadap data yang tersimpan, sehingga rawan terkena akson kejahatan skimming.
“Oleh karenanya, data dalam kartu ATM berbasis chip tidak mudah dibaca atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Widi.
Sementara dari tampilan fisiknya, kartu yang menggunakan chip juga tidak mudah rusak, dibanding kartu yang menggunakan strip magnetik.
Baca Juga: Pengenaan Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Ditunda
“Bila pita hitam dalam kartu berbasis magnetik rusak, maka ada kemungkinan kartu ATM akan sulit dibaca,” tutur Widi.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV