Blak-blakan Staf Menkeu Ungkap Wacana Konsep PPN Sembako dalam Draf RUU KUP
Kebijakan | 12 Juni 2021, 16:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan pemerintah membuat rancangan yang cukup komprehensif dalam penerapan objek yang kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Yustinus menjelaskan selama ini ada distorsi dalam objek yang kena PPN. Semisal beras premium dengan harga Rp50 ribu per liter tidak kena pajak, dan beras di pasar tradisional yang harganya Rp10 ribu per kilo juga tidak kena pajak.
Kemudian daging Wagyu di supermarket tidak kena pajak sama halnya dengan ayam potong di pasar.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako dan Sekolah Swasta Menuai Penolakan
“Nah ini ada distorsi, justru pengecualian (PPN) yang terlalu luas ini yang membuat kita gagal mengadministrasikan dengan baik, serta gagal mengajak yang mampu berkontribusi membayar pajak. Ini sebenarnya yang ingin kita atasi,”ujar Yustinus saat diskusi daring bertema Publik Teriak, Sembako Kena Pajak, Sabtu (12/6/2021).
Yustinus menambahkan dalam draf RUU KUP pemerintah berencana mengubah tarif PPN dengan tiga skema tarif yang kemungkinan akan diterapkan. Yakni tarif umum, tarif berbeda (multitarif) dan tarif final.
Menurut Yustinus sekarang ini yang berlaku hanya tarif tunggal 10 persen dipukul rata untuk semua barang dan jasa. Tidak memedulikan kemampuan bayar atau daya beli konsumen.
Dengan adanya multitarif, sambung Yustinus, dengan barang yang hanya bisa dikonsumsi kelompok atas disediakan ruang bisa kena PPN 15 hingga 20 persen.
Baca Juga: Sembako dan Sekolah Akan Dikenai Pajak, Apa Alasannya?
Kemudian bagi barang yang dibutuhkan masyarakat banyak bisa kena 10 persen atau 5 persen. Semisal susu formula yang nantinya bisa kena 5 persen.
“Kemudian barang-barang lain yang strategis dibutuhkan masyarakat banyak untuk kepentingan umum, bisa dikenakan PPN final katakanlah 1 persen, 2 persen, atau bahkan nanti dimasukkan untuk kategori tidak dipungut PPN sehingga menjadi 0 persen,” ujar Yustinus.
Selain menyisir kembali objek yang dapat dikenakan PPN, pemerintah dalam draf RUU KUP juga berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi supaya mampu membayar pajak lebih tinggi.
Baca Juga: 11 Daftar Sembako yang Akan Kena PPN Seebsar 12 Persen
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat. Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Saat rapat lerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021), Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi.
Menurut Sri Mulyani belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait draf RUU KUP. Sehingga wacana PPN sembako yang bocor ke publik tersebut tidak bisa dijelaskan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN Sembako Belum Dilakukan dalam Waktu Dekat, Fokusnya Masih Pemulihan
Jika nantinya draf RUU KUP sudah disampaikan ke DPR dan ada pembahasan, Sri Mulyani bakal menjelaskan secara gamblang mulai dari siapa saja yang pantas untuk kena pajak, siapa yang harus bergotong royong baik secara sektor maupun pelaku ekonomi.
Kemudian mengenai alasan memasukkan pasal tertentu dalam RUU KUP tersebut serta alasannya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV