Petani Tolak Bahan Pangan Dikenakan PPN
Ekonomi dan bisnis | 12 Juni 2021, 16:51 WIB"Pemerintah perlu menjelaskan dan menjabarkan peta jalan reformasi perpajakan secara tuntas kepada publik,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dari RUU tersebut, muncul polemik di masyarakat bahwa sejumlah jenis barang yang sebelumnya tidak termasuk obyek pajak nantinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis barang yang menjadi polemik itu antara lain bahan pokok dan pendidikan.
Karena RUU tersebut baru akan dibahas bersama DPR, pemerintah belum bisa memastikan apakah bahan kebutuhan pokok dan biaya pendidikan yang dikonsumsi masyarakat menengah bawah tetap tidak akan terkena pajak atau dikenakan PPN dengan tarif lebih rendah.
Baca Juga: Sekolah Mahal Rencananya juga Dikenakan PPN Sebesar 12 Persen, Benarkah?
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV