Organisasi Pekerja: Mitra Kurir Gojek Butuh Regulasi untuk Jaminan Kerja Layak
Ekonomi dan bisnis | 9 Juni 2021, 07:26 WIBSementara, dari kacamata UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun, mereka juga tidak diperlakukan sebagai pekerja dengan hak-hak dasar yang harus dipenuhi. Selain itu, diperkirakan jenis pekerjaan seperti ini justru diprediksi semakin menjamur.
Menurut Laporan Outlook Lapangan Pekerjaan Indonesia 2020 oleh Bank Dunia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kurir paket serta pengemudi taksi dan transportasi publik termasuk dalam pekerjaan berprospek ”cerah” yang jumlahnya akan semakin banyak di Indonesia.
”Hal-hal seperti ini harus segera diantisipasi. Para pekerja mitra itu tetap subyek yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya untuk bekerja dengan layak,” tutur Timboel.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV